Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat. PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan salah satu kegiatan dalam sebuah lembaga pendidikan di awal tahun pelajaran beru melalui penyeleksian yang telah ditentukan oleh pihak lembaga pendidikan kepada calon siswa baru. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pasal 2 sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK bentuk lain yang sedrajad, bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Berikut beberapa ketentuan yang diatur dalam PPDB 2018/2019.
System Jalur Zonasi 75 ?n Jalur Zona Prestasi seharusnya 20 ?n 5 % Jalur Perpindahan Org Tua Wali Murid..
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulillah, atas izin dan karunia Allah akhirnya Website resmi SD NEGERI 21 Muntok dapat kita launching…
Copyright © 2017 - 2025 SD NEGERI 21 MUNTOK All rights reserved.
Powered by sekolahku.web.id